A. Pemuda dan Sosialisasi
1. Internalisasi
Belajar dan Spesialisasi
a. Pemuda
Pemuda diidentikkan dengan kaum muda
yang merupakan generasi bangsa, yang akan menentukan perubahan-perubahan dimasa
yang akan datang. Sebagai seorang mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang
memiliki intelektual yang dapat berpikir demi perubahan dan kemajuan negara
ini. Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep
yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian
idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda
merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan
bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai
harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai
masa depan.
Princeton mendefinisikan kata pemuda
(youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and
maturity; early maturity; the state of being young or immature or
inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan yang berdiri
direntang masa kanak-kanak dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda
bersifat labil, kontrol emosi dan kstabilan pendirian masih bisa dipengaruh
oleh pihak luar. Seorang pemuda mempunyai ciri yang khas yang menggambarkan
seperti apa ia terlihat yang menunjukkan kepribadiannya.
Seorang pemuda harus bisa
beradaptasi dan bergaul dengan lingkungan disekitarnya. Maksudnya agar tumbuh
sikap rasa peduli dan rasa kebersamaan didalam dirinya. Lihatlah dizaman
sekarang teknologi yang berkembang telah disalahgunakan seolah-olah globalisasi
telah memberi efek buruk pada generasi muda. Individualisme itulah yang terjadi
pada pemuda zaman sikap peduli pada lingkungan sekitar menurun drastis. Contoh
umum jika ada kerja bakti dilingkungan sekitar banyak pemuda yang
bermalas-malasan untuk ikut serta dalam kegiatan ini lebih memilih bermain
dirumah atau memainkan android,iphone atau apalah itu . Pemuda seperti apa ini!
Dalam kehidupannya seorang pemuda
dituntut dapat bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Proses sosialisasi
pemuda didefinisikan proses yang membantu individu melalui belajar dan
penyesuaian diri. Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga.
Melalui proses sosialisasi, individu (pemuda) akan terwarna cara berpikir dan
kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu
bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan
budayanya.Sesuai dengan pepatah lama semakin banyak dilihat semakin banyak
dirasa. Jadi pengalaman adalah hal yang dibutuhkan seorang pemuda bisa
bertindak dan mengasah pola pikirnya untuk perubahan yang akan datang.
Pengalaman adalah hal yang sangat
penting dalam menunjang kemajuan pola pikir seorang pemuda.Pemuda dituntut
kreatif inovatif dan korporatif (kerjasama”dalam hal baik”). Semakin banyak ia
bergaul dengan orang lain maka semakin banyak pengalaman yang ia peroleh. Ia
dikenal banyak orang dan mendapat banyak sekali akses dari orang disekitarnya
ditambah dengan etika dan kepribadiannya yang baik, siapapun pasti menyukai
sosok pemuda seperti ini. Kemudian kita bandingkan dengan pemuda yang bersifat
individualisme, kikuk ditengah masyarakat,kaku dan tidak mampu mengaplikasikan
manfaat dirinya akan terbuang ditengah kehidupan.
Kondisi yang masih labil membuat
pemuda sering hanyut dengan berbagai pergaulan untuk itu berhati-hatilah
memilih teman bergaul. Diperlukan pertahanan yang kuat agar tidak terjerumus
kedalam kegelapan akibat pergaulan bebas yang sangat membahayakan generasi
muda. Banyak contoh-contoh menunjukkan pemuda atau generasi zaman sekarang
rusak, mulai dari video porno SMA, Sex bebas SMP.Mau jadi apa generasi seperti
ini.Bukannya memperbaiki kondisi bangsa sekarang malah menambah beban yang ada.
Peran pemuda sangat dibutuhkan dalam
pembangunan. Seorang pemuda dituntut dapat merubah keadaan kearah yang lebih
baik bukannya memperburuk keadaan atau merusak tatanan yang telah ada.
Calon-calon pemimpin yang akan datang, tokoh masyarakat atau bahkan menjadi
panutan untuk orang lain.
Kilas balik sejarah bangsa kita
Indonesia. Bukan fisik atau senjata menjadi tonggak awal kita merdeka tapi
karena adanya inisiatif atau kesadaran para pemuda zaman perjuang waktu itu
kita merdeka.Adanya sikap revolusioner dan motivasi diri maka pemuda saat itu
bisa membawa negara kita mencapai kemerdekaan. Berdirinya Bung Tomo telah
menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan rakyat indonesia. Ini artinya bahwa
pemuda mampu menggapai apapun dan mampu membuat sebuah perubahan yang luar
biasa. Bung tomo adalah organisasi perkumpulan pemuda yang pertama, lalu
semangatnya telah memotivasi pemuda-pemuda lain sehingga terbentuklah
organisasi pemuda-pemuda yang lain seperti jong java,jong sumatera, maupun
jong-jong lainnya.
Dalam sebuah pidatonya, Soekarno
pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh
pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata
Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super
Power.
Pemuda adalah sesuatu yang luar
biasa, seperti yang telah dibicarakan sebelumnya walaupun emosi yang sangat
labil tapi pemuda memiliki kelebihan-kelebihan yang menonjol adalah mau
menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan
menjadi pelopor perubahan itu sendiri Perubahan. Tetapi sering kali informasi
yang diterima tidak melalui seleksi yang ketat sehingga seorang pemuda mudah
terbawa arus dan pengaruh media massa yang ada.
Kesimpulannya adalah bahwa seorang
pemuda harus memiliki jiwa dan sikap metal yang bisa membawa ia menciptakan
sebuah iklim perubahan kearah yang lebih baik dan memiliki kemampuan
sosialisasi ditengah kehidupan dimasyarakat agar ia mampu memecahkan sebuah
polemik dan mampu beradaptasi dengan kehidupan sosialnya.
b. Sosialisasi
Sosialisasi adalah proses yang
membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana
bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat. Berikut pengertian sosialisasi
menurut para ahli :
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi
adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri,
bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan
berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter Berger
Sosialisasi
adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma
dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3. Paul B. Horton
Sosialisasi
adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma
dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
Sosialisasi
adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
Ada beberapa hal yang
perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media
Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
Istilah
sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi
selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang
membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku
ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut,
seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua
warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk
hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat.
Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui
proses sosialisasi.
b) Media Sosialisasi
• Orang tua dan keluarga
• Sekolah
• Masyarakat
• Teman bermain
• Media Massa.
c) Tujuan Pokok
Sosialisasi
• Individu harus diberi
ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di
masyarakat.
• Individu harus mampu
berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
• Pengendalian
fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang
tepat.
• Bertingkah laku secara
selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga
atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
c. Internalisasi Belajar
a. Secara epistimologi
Internalisasi berasal dari kata intern atau kata internal yang berarti bagian
dalam atau di dalam. Sedangkan internalisasi berarti penghayatan (Peter and
Yeni, 1991: 576).
b. Internalisasi adalah
penghayatan terhadap suatu ajaran, doktrin atau nilai sehingga merupakan
keyakinan dan kesadaran akan kebenaran doktrin atau nilai yang diwujudkan dalam
sikap dan perilaku (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 439).
c. Internalisasi adalah
pengaturan kedalam fikiran atau kepribadian, perbuatan nilai-nilai,
patokan-patokan ide atau praktek-praktek dari orang-orang lain menjadi bagian
dari diri sendiri (Kartono, 2000: 236).
d. Proses Sosialisasi
Proses Sosialisasi ada 4
yaitu:
Tahapan Persiapan >
Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai
mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah,
media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak
sempurna.
Tahapan Meniru > Di
mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang
dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan
oleh orang tuanya.
Tahapan Siap Bertindak
> Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri
yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun
dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam
bersosialisasi.
Tahapan Norma
Kolektif > Tahapan ini sudah dianggap
dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam
kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang
iia kenal maupun orang yang ia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
e. Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda Dalam Masyarakat
Peranan Sosial Mahasiswa bisa
dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai
generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan
membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang
Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa
dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual
mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya
pendidikan yang semakin mahal. Bisa
dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting
dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam
lingkungan sekitar maupun secara luas.
2. Pemuda Dan
Identitas
a. Pola Dasar Pembinaan dan
Pengembangan Generasi Muda
Pola dasar Pembinaan dan
pengembangan Generasi Muda
- Landasan Idiil
- Landasan Konstitusional
- Landasan Strategis
- Landasan Historis
- Landasan Normatif
Menurut Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi
muda yang ada di atas telah ditetapkan oleh mentri pendidikan dan kebudayaan
dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan NO 00323/U/1978 Tanggal 28
Oktober 1978.
Jadi, pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah
semua pihak yang bersangkutan harus ikut serta dalam kepentingan generasi muda,
agar satu laras mencapai tujuan yang kita semua inginkan.
b. 2 Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pengertian pokok
pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
·
Generasi
Muda sebagai Subyek
·
Generasi
Muda sebagai Obyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali
ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan
masalah – masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa
bernegara serta pembangunan nasional.
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih
memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke
tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
c. Masalah-masalah Generasi Muda
Banyak sekali masalah –
masalah yang ada dikalangan generasai muda, contohnya :
- Menurunnya
jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi muda.
- Kurangnya
Gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
- Kawin
Muda
- Pergaulan
Bebas
- Meningkatnya
Kenakalan Remaja (Tauran, Mabuk – mabukan, ganja, Narkoba).
- Belum
adanya peraturan UUD yang menyangkut tentang Generasi Muda.
d. Potensi-potensi Generasi Muda
a. Idealisme dan daya kritis
b. Dinamika dan kreativitas
c. Keberanian Mengambil Resiko
d. Opimis dan kegairahan semangat
e. Sifat kemandirian, disiplin, peduli,
dan bertanggung jawab
f. Keanekaragaman dalam persatuan dan
kesatuan
g.Patriotisme dan Nasionalisme
h.Kemampuan menguasai ilmu dan
teknologi
e. Tujuan Sosialisasi
Tujuan sosialisasi ada 4
yaitu:
a. Memberikan
ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
b. Mengembangkan
kemampuan berkomunikasi secara efektif.
c. Membantu
mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan – latihan mawas diri yang tepat.
d. Membiasakan
diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang
ada dimasyarakat.
3. Perguruan
Tinggi dan Pendidikan
a. Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing – masing agar bermanfaat bagi
agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi
adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa
sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang
dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari
pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan
generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.
b. Alasan Untuk Berkesempatan
Mengenyam Pendidikan Tinggi
Mengapa semua individu
khususnya diIndonesia wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun? maka jika
tidak, akan terjadi akibat seperti Pengangguran Semakin Banyak, Generasi Muda
tidak ada, perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya. (Menakutkan bukan)
faktor: hanya
karena pendidikan yang mahal. Syukurlah pemerintah punya program
sekolah gratis selama 9 tahun, “itu setahu saya karna saat SMA saya masih
bayar“. Jadi kesimpulannya mengapa individu harus mengenyam pendidikan
adalah karna setiap individu harus sekolah Minimal selama 12 tahun agar
disaat seseorang beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda
yang aktif didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi Generasi Penerus yang
akan menjadi Pemimpin yang baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke
arah yang lebih baik. (Regeneration).
B.
Warga
Negara dan Negara
1.
Hukum,
Negara, dan Pemerintahan
a.
Pengertian
Hukum
Hukum ialah
salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma
hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian
hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
a.
Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum
Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi
orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
b.
Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar
dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis,
yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
c. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
d.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas
yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara
ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya
kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
e. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh
lembaga berwenang.
f.
Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
b.
Sifat
dan Ciri-Ciri Hukum
·
Sifat Hukum :
1) Mengatur,
karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat.
2) Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
·
Ciri-ciri hukum :
1) Adanya
perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
2) Adanya
keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
c.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan
sanksi tegas dan nyata.
Arti sumber
hukum:
·
Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan
permulaan hukum.
·
Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi
bahan hukum yang kemudian.
·
Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku
secara formal kepada peraturan hukum.
·
Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
·
Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan
hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu :
1. Sumber
hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber
hukum formil ada 5 yaitu :
a. UU
(statute)
b. Kebiasaan
(custom)
c. Keputusan
hakim (jurisprudentie)
d. Trakta
e. Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
d.
Pembagian
Hukum
·
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu
negara.
2. Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3. Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga
negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum
Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing
agama untuk para anggota pengikutnya.
·
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum
Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau
lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum
Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan
perorangan(warga negara)
·
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius
Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara
dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum
Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di
dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat
ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh
dunia.
e.
Pengertian
Negara
Negara adalah
sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur
perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian
Negara menurut Ahli :
·
John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu
badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang
memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah
tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga
unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam
kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang
bersifat bersama atas nama masyarakat.
·
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
f.
Dua Tugas Utama Negara
2 Tugas utama negara :
·
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara
g.
Sifat-Sifat
Negara
·
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh
terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat
legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan
fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
·
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
·
Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
h.
Dua
Bentuk Negara
Bentuk negara
ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan
memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh
wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
·
Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan
bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian
punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap
negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
1.
Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara
bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang
sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
·
tiap negara bagian memiliki kepala negara,
parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
·
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi
sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
·
hubungan antara pemerintah federal (pusat)
dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
·
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai
sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
·
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1) hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik.
2) hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
3) hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian.
4) hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter).
5) hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
i.
Unsur-unsur
Negara
1. Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan
diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia
dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah
daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya
terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan
semua cara.
j.
Tujuan
Negara
Miriam Budiharjo
(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang
hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan
bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan
Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat,
yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
k.
Pengertian
Pemerintah, Pemerintahan dan Perbedaannya
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ
atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi
semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara
yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti
sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada
kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau
penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu
dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai
suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang
dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
(Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif
dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan
pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian
tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara
konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara
berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal
tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit
terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan
rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif
pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of
power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam
proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan
konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
2. Warga Negara
dan Negara
a.
Pengertian
Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs
Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga
negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan/kaula.
Warga mengandung arti
peserta, anggota/warga dari suatu organisasi/perkumpulan. Warga negara artinya
warga/anggota dari organisasi yang bernama negara.
Warga Negara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Warga Negara adalah anggota sebuah negara yang diatur menurut ketentuan hukum
tertentu sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari
warga negara lain. Jadi setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara,
sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang
asing.
b.
Dua
Kriteria menjadi Warga Negara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria
ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
*
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
c.
Pasal
yang Mengatur Warga Negara
BAB X – WARGA NEGARA dan PENDUDUK (UUD
1945)
1. Pasal
26
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
2. Pasal
27
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
1) Undang-undang
yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958.
BAB
I KETENTUAN UMUM (dari Pasal 1 sampai dengan Pasal
3)
BAB
II WARGA NEGARA INDONESIA (dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 7)
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA (dari Pasal 8 sampai dengan Pasal 22)
BAB IV KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA (dari Pasal 23 sampai dengan Pasal 30)
BAB V SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (dari Pasal 31 sampai dengan Pasal
35)
BAB
VI KETENTUAN PIDANA (dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 38)
BAB
VII KETENTUAN PERALIHAN (dari Pasal 39 sampai dengan Pasal 43)
BAB
VIII KETENTUAN PENUTUP (dari Pasal 44 sampai dengan Pasal 46)
d.
Pasal
yang Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan
kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31
dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
ü
Hak Warga Negara Indonesia
·
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
·
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
·
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran
·
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
·
Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh
·
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
·
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
·
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
·
Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
a. Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
C. PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. Pelapisan Sosial
a.
Pengertian
Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial
atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan
oleh Pitirim A. Sorokin bahwa
pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan
istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu
golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan
beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand
juga dipakai oleh Max Weber.
b. Proses
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
·
Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari
pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat
dimana sistem itu berlaku.
·
Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas
adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2
sistem, yaitu:
1.
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja
kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat.
2.
Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan
menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus : pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam. Kaum ningrat
tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
c.
Perbedaan System Pelapisan
Dalam Masyarakat
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat
dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada
beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya
menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk
atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson
dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan
yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan
hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat
yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida,
dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
d.
Teori Tentang Pelapisan Sosial
BEBERAPA TEORI
TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat
dibagi menjadi beberapa kelas :
·
Kelas atas (upper class)
·
Kelas bawah (lower class)
·
Kelas menengah (middle class)
·
Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya.
2. Prof.
Dr. Selo Smardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di
dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada
perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian
dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano
Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat
dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl
Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi
lapisan-lapisan social, yaitu :
a.
ukuran kekayaan
b.
ukuran kekuasaan
c.
ukuran kehormatan
d.
ukuran ilmu pengetahuan
2. Kesamaan Derajat
a. Definisi Kesamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu
sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga
negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
b. Pasal – Pasal
dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
UUD
1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil,
hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang
sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap
masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma
konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku
bagi seluruh manusia secara universal.
c. Empat Pokok Hak Asasi dalam Empat Pasal yang Tercantum pada UUD ‘45
Hukum
dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa
adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak-hak
asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·
Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan
kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka
pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di
samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan
demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan
sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya
menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan
dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28
ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-Undang”.
·
Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan
asasi untuk memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai
berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
·
Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang”.
3. ELITE DAN
MASSA
a. Pengertian Elite
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam
masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam
masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok
kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar
dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas,
ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
b. Fungsi
Elite dalam Memegang Strategi
Pembedaan
elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a) Elite
politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b) Elite
ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau
mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c) Elite
agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d) Elite yang dapat memberikan
kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis,
tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan
dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah
menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di
tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para
elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan
fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku
yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis
dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik
sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari
luar.
c.
Pengertian Massa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi sayang
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal yang sepertinya
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka
yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan
sebagai berita dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
d.
Ciri – Ciri Massa
Beberapa
hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu
yang anonim.
3. Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Sumber :
http://saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com/2012/11/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html