0
TUGAS HUKUM INDUSTRI 2
Posted by Unknown
on
6/19/2015 05:01:00 AM
Hak Merek
1.
LATAR BELAKANG
Hak
Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu
produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena
merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan
termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan
mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ®.
Menurut
para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli
menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya Merek
Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas
masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga
memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Setelah
meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai
undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.
2.
PENGERTIAN
a)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak
Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
b)
Pengertian menurut WIPO
A trademark is a
distinctive sign which identifies certain goods or services as those produced
or provided by a specific person or enterprise. Its origin dates back to
ancient times, when craftsmen reproduced their signatures, or “marks” on their
artistic or utilitarian products. Over the years these marks evolved into
today’s system of trademark registration and protection. The system helps
consumers identify and purchase a product or service because its nature and
quality, indicated by its unique trademark, meets their needs.
c)
Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN 2001
o Hak Prioritas
Hak
pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement
Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention For The Protection Of Industrial Property.
o
Lisensi
Ijin
yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
o
Merek Dagang
Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
o
Merek Jasa
Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau
jasa sejenis lainnya.
o
Merek Kolektif
Merek
yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
o
Indikasi Geografis
Indikasi
Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
o
Indikasi Asal
Indikasi
Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat
(1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu
barang atau jasa.
UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
1.
LATAR
BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Sasaran
pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya
keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan
fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang
berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan
industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan
sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat
sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga
di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan
produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang
kaya dan yang miskin.
Dengan
memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut,
maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan
sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin
ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat
terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus
pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses
produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi
ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu
sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang
secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam
rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat
membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri
akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja
yang luas.
2.
UNDANG-UNDANG
NOMOR 5/1984
Menurut
UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Konvensi-Konvensi Internasional
Konvensi-konvensi
internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana
telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah
mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi
keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh
konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi
Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh
konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Penulisan pada tugas ini saya akan membahas beberapa contoh tersebut.
A. Berner Convention atau
Konvensi Berner
Konvensi
ini merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali
disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah
Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dimana kedua badan tersebut bergabung
menjadi Biro Internasional Bersatu untuk perlindungan kekayaan intelektual di
Bern pada tahun 1893. Konvensi Bern direvisi di Parispada tahun 1896 dan di
Berlin pada tahun 1908, kemudian diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi
Bern direvisi kembali di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di
Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah kembali pada
tahun 1979.
Pada
Januari 2006, terdapat 160 negara anggota konvensi Bern. Konvensi Bern
mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari
karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya
(yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka
adalah warga negaranya sendiri. Konvensi Bern bukanlah sekedar persetujuan
tentang bagaimana hak cipta harus diatur di negara-negara anggotanya, melainkan
menetapkan serangkaian tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak
cipta dibawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran
secara eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali fotografi
dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah
si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas
untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk
fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas minimum selama 25 tahun sejak tahun
foto tersebut dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun
sejak pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film
tersebut tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Meskipun
Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang
melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa
"kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka
masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan dari negara
asal dari karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak
mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri
asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan
yang lebih lama.
B. Universal Copyright
Convention (UCC)
Konvensi
Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan
pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di
Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta
tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun
setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta
bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya
perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat
pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi
Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4
ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta
tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya
jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk
bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak
boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
C. Konvensi-Konvensi Tentang HAKI
Paris
Treaty merupakan
lanjutan dari Kongres Wina pada tahun 1873 di Wina. Konvensi ini merupakan
rancangan akhir yang mengusulkan sebuah serikat internasional untuk
perlindungan aset industri yang disipkan di Perancis, dan dikirim oleh
pemerintah Perancis ke negara lain bersama undangan untuk menghadiri konferensi
internasional pada tahun 1880 di Paris. Konferensi itu mengadopsi rancangan
konvensi yang terkandung dalam esensi ketentuan substantif hari ini masih
merupakan fitur utama dari Konvensi Paris.
Ketentuan-ketentuan
dalam Konvensi Paris dibagi menjadi kategori utama : Pertama, berisi aturan
hukum substantif yang menjamin hak dasar yang dikenal sebagai hak kesamaan
status di setiap negara anggota; Kedua, berisi menetapkan hak dasar lain yang
dikenal sebagai hak prioritas; Ketiga, mendefinisikan sejumlah aturan umum di
bidang hukum substantif, baik aturan menetapkan hak dan kewajiban perseorangan
dan badan hukum atau aturan-aturan yang membutuhkan atau mengizinkan
negara-negara anggota untuk memberlakukan undang-undang berikut aturan;
Keempat, adanya kerangka administrasi yang telah dibentuk untuk menerapkan
konvensi. Konvensi Paris disahkan dan dituangkan dengan nama Paris
Convention or the Protection of Industrial Property.
Secara
umum, Konvensi Paris mengatur hak kekayaan intelektual negara diakses bagi
warga negara pihak negara-negara lain untuk konvensi, yang memungkinkan tingkat
perlindungan yang sama dan solusi hukum yang sama terhadap pelanggaran. Arti
Konvensi Paris bagi rezim perlindungan hak cipta atau HAKI di dunia yaitu
sebagai dasar legal global pertama yang berfokus pada perlindungan hak
kepemilikan atau hak cipta.
Konvensi-konvensi
lainnya tentang HAKI seperti World Intellectual Property Organization
(WIPO) yang terbentuk pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm. Badan ini
merupakan salah satu badan khusus PBB yang dibentuk dengan tujuan untuk
mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke
seluruh dunia. Pada dasarnya, WIPO didirikan untuk melindungi hak cipta dan
kebudayaan yang dimiliki oleh negara-negara anggota PBB. Adapun tugas-tugas
WIPO dalam bidang HAKI, antara lain mengurus kerjasama administrasi pembentukan
perjanjian atau traktat internasional dalam rangka perlindungan hak kekayaan
intelektual, mengembangkan dan melindungi hak kekayaan intelektual di seluruh
dunia, mengadakan kerjasama dengam organisasi internasional lainnya, memberikan
bantuan teknik kepada negara-negara berkembang, serta mengumpulkan dan
menyebarluaskan informasi.
Contoh
konvensi berikutnya yaitu Trade Related Aspect Intellectual Property Rights
(TRIPs) sebagai instrumen hukum pengelolaan hak kekayaan intelektual dunia
sebenanya tidak terlepas dari pelaksanaan Uruguay Round pada tahun 1990. TRIPs
ini adalah puncak dari lobi intens oleh Amerika Serikat yang juga didukung oleh
Uni Eropa, Jepang, dan negara maju lainnya. Ketentuan substantif TRIPs ini
dalam hak kekayaan intelektual di bidang industri seperti hak paten, ketentuan
merek dagang, nama dagang, modal utilitas, desain industri dan persaingan tidak
sehat lainnya yang diadopsi dari Konvensi Paris. Sedangkan untuk perlindungan
seperti karya sastra dan seni, TRIPs lebih banyak mengadopsi persetujuan Bern.
Dalam praktiknya, TRIPs mewajibkan setiap negara anggotanya untuk memberikan
perlindungan yang kuat terhadap hak kekayaan intelektual.
Adapun
tujuan dan prinsip dari TRIPs antara lain mengurangi penyimpangan dan hambatan
bagi perdagangan internasional, menjamin bahwa tindakan dan prosedur untuk
menegakkan hak kekayaan intelektual tidak menjadi kendala bagi perdagangan yang
sah. Selain itu, tujuan dan prinsip lainnya adalah mendukung motivasi, alih dan
teknologi untuk keuntungan bersama antara produsen dan pengguna pengetahuan
teknologi dengan cara yang kondusif bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi,
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sumber :
http://geografi-geografi.blogspot.com/2010/11/pengertian-industri-menurut-uu-no.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt51b8219436e7c/node/327
http://kangkungrebus.blogspot.com/2012/07/undang-undang-perindustrian.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra
http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum09/203711038/bab2.pdf
http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985-Tarik%20menarik-Metodologi.pdf
http://sanfransisk.blogspot.com/2012/03/hak-merek.html