0

TUGAS HUKUM INDUSTRI 2

Posted by Unknown on 6/19/2015 05:01:00 AM


Hak Merek
1.        LATAR BELAKANG
Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ®.
Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.

2.        PENGERTIAN
a)       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
b)       Pengertian menurut WIPO
A trademark is a distinctive sign which identifies certain goods or services as those produced or provided by a specific person or enterprise. Its origin dates back to ancient times, when craftsmen reproduced their signatures, or “marks” on their artistic or utilitarian products. Over the years these marks evolved into today’s system of trademark registration and protection. The system helps consumers identify and purchase a product or service because its nature and quality, indicated by its unique trademark, meets their needs.
c)        Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN 2001
o    Hak Prioritas
Hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property.
o    Lisensi
Ijin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
o    Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
o    Merek Jasa
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
o    Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
o    Indikasi Geografis
Indikasi Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
o    Indikasi Asal
Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
1.        LATAR BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.

2.        UNDANG-UNDANG NOMOR 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Konvensi-Konvensi Internasional
Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Penulisan pada tugas ini saya akan membahas beberapa contoh tersebut.
A. Berner Convention atau Konvensi Berner
Konvensi ini merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dimana kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk perlindungan kekayaan intelektual di Bern pada tahun 1893. Konvensi Bern direvisi di Parispada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, kemudian diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi Bern direvisi kembali di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah kembali pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota konvensi Bern. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Konvensi Bern bukanlah sekedar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di negara-negara anggotanya, melainkan menetapkan serangkaian tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta dibawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas minimum selama 25 tahun sejak tahun foto tersebut dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun sejak pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film tersebut tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan dari negara asal dari karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
B. Universal Copyright Convention (UCC)
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
C. Konvensi-Konvensi Tentang HAKI
Paris Treaty merupakan lanjutan dari Kongres Wina pada tahun 1873 di Wina. Konvensi ini merupakan rancangan akhir yang mengusulkan sebuah serikat internasional untuk perlindungan aset industri yang disipkan di Perancis, dan dikirim oleh pemerintah Perancis ke negara lain bersama undangan untuk menghadiri konferensi internasional pada tahun 1880 di Paris. Konferensi itu mengadopsi rancangan konvensi yang terkandung dalam esensi ketentuan substantif hari ini masih merupakan fitur utama dari Konvensi Paris.
Ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Paris dibagi menjadi kategori utama : Pertama, berisi aturan hukum substantif yang menjamin hak dasar yang dikenal sebagai hak kesamaan status di setiap negara anggota; Kedua, berisi menetapkan hak dasar lain yang dikenal sebagai hak prioritas; Ketiga, mendefinisikan sejumlah aturan umum di bidang hukum substantif, baik aturan menetapkan hak dan kewajiban perseorangan dan badan hukum atau aturan-aturan yang membutuhkan atau mengizinkan negara-negara anggota untuk memberlakukan undang-undang berikut aturan; Keempat, adanya kerangka administrasi yang telah dibentuk untuk menerapkan konvensi. Konvensi Paris disahkan dan dituangkan dengan nama Paris Convention or the Protection of Industrial Property.
Secara umum, Konvensi Paris mengatur hak kekayaan intelektual negara diakses bagi warga negara pihak negara-negara lain untuk konvensi, yang memungkinkan tingkat perlindungan yang sama dan solusi hukum yang sama terhadap pelanggaran. Arti Konvensi Paris bagi rezim perlindungan hak cipta atau HAKI di dunia yaitu sebagai dasar legal global pertama yang berfokus pada perlindungan hak kepemilikan atau hak cipta.
Konvensi-konvensi lainnya tentang HAKI seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) yang terbentuk pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm. Badan ini merupakan salah satu badan khusus PBB yang dibentuk dengan tujuan untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia. Pada dasarnya, WIPO didirikan untuk melindungi hak cipta dan kebudayaan yang dimiliki oleh negara-negara anggota PBB. Adapun tugas-tugas WIPO dalam bidang HAKI, antara lain mengurus kerjasama administrasi pembentukan perjanjian atau traktat internasional dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual, mengembangkan dan melindungi hak kekayaan intelektual di seluruh dunia, mengadakan kerjasama dengam organisasi internasional lainnya, memberikan bantuan teknik kepada negara-negara berkembang, serta mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi.
Contoh konvensi berikutnya yaitu Trade Related Aspect Intellectual Property Rights (TRIPs) sebagai instrumen hukum pengelolaan hak kekayaan intelektual dunia sebenanya tidak terlepas dari pelaksanaan Uruguay Round pada tahun 1990. TRIPs ini adalah puncak dari lobi intens oleh Amerika Serikat yang juga didukung oleh Uni Eropa, Jepang, dan negara maju lainnya. Ketentuan substantif TRIPs ini dalam hak kekayaan intelektual di bidang industri seperti hak paten, ketentuan merek dagang, nama dagang, modal utilitas, desain industri dan persaingan tidak sehat lainnya yang diadopsi dari Konvensi Paris. Sedangkan untuk perlindungan seperti karya sastra dan seni, TRIPs lebih banyak mengadopsi persetujuan Bern. Dalam praktiknya, TRIPs mewajibkan setiap negara anggotanya untuk memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak kekayaan intelektual.
Adapun tujuan dan prinsip dari TRIPs antara lain mengurangi penyimpangan dan hambatan bagi perdagangan internasional, menjamin bahwa tindakan dan prosedur untuk menegakkan hak kekayaan intelektual tidak menjadi kendala bagi perdagangan yang sah. Selain itu, tujuan dan prinsip lainnya adalah mendukung motivasi, alih dan teknologi untuk keuntungan bersama antara produsen dan pengguna pengetahuan teknologi dengan cara yang kondusif bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.



Sumber :
http://geografi-geografi.blogspot.com/2010/11/pengertian-industri-menurut-uu-no.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt51b8219436e7c/node/327
http://kangkungrebus.blogspot.com/2012/07/undang-undang-perindustrian.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra
http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum09/203711038/bab2.pdf
http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985-Tarik%20menarik-Metodologi.pdf
http://sanfransisk.blogspot.com/2012/03/hak-merek.html

0
Posted by Unknown on 4/01/2015 01:54:00 AM

0

TUGAS PORTOFOLIO KE-4

Posted by Unknown on 1/20/2015 09:30:00 PM
A.  Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan
1.     Ilmu Pengetahuan
a.      Pengertian Ilmu Pengetahuan
Pengertian ilmu pengetahuan adalah sebuah sarana atau definisi tentang alam semesta yang diterjemahkan kedalam bahasa yang bisa dimengerti oleh manusia sebagai usaha untuk mengetahui dan mengingat tentang sesuatu. dalam kata lain dapat kita ketahui definisi arti ilmu yaitu sesuatu yang didapat dari kegiatan membaca dan memahami benda-benda maupun peristiwa, diwaktu kecil kita belajar membaca huruf abjad, lalu berlanjut menelaah kata-kata  dan seiring bertambahnya usia secara sadar atau tidak sadar sebenarnya kita terus belajar membaca, hanya saja yang dibaca sudah berkembang bukan hanya dalam bentuk bahasa tulis namun membaca alam semesta seisinya sebagai usaha dalam menemukan kebenaran. Dengan ilmu maka hidup menjadi mudah, karena ilmu juga merupakan alat untuk menjalani kehidupan.
b.      4 Hal SikapIlmiah
Sikap ilmiah adalah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap ilmuwan dalam melakukan tugasnya (memelajari, meneruskan, menolak/menerima serta mengubah/menambah suatu ilmu). Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyektif. Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada
Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dan budi yang digunakan untuk mencapai ilmu. Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.

Beberapa sikap ilmiah lainnya dikemukakan oleh Mukayat Brotowidjoyo (1985 :31-34) yang biasa dilakukan para ahli dalam menyelesaikan masalah berdasarkan metode ilmiah, antara lain :Sikap ingin tahu : apabila menghadapi suatu masalah yang baru dikenalnya,maka ia beruasaha mengetahuinya; senang mengajukan pertanyaan tentang obyek dan peristiea; kebiasaan menggunakan alat indera sebanyak mungkin untuk menyelidiki suatu masalah; memperlihatkan gairah dan kesungguhan dalam menyelesaikan eksprimen.
Sikap kritis : Tidak langsung begitu saja menerima kesimpulan tanpa ada bukti yang kuat, kebiasaan menggunakan bukti – bukti pada waktu menarik kesimpulan; Tidak merasa paling benar yang harus diikuti oleh orang lain; bersedia mengubah pendapatnya berdasarkan bukti-bukti yang kuat.Sikap obyektif : Melihat sesuatu sebagaimana adanya obyek itu, menjauhkan bias pribadi dan tidak dikuasai oleh pikirannya sendiri. Dengan kata lain mereka dapat mengatakan secara jujur dan menjauhkan kepentingan dirinya sebagai subjek.Sikap ingin menemukan: Selalu memberikan saran-saran untuk eksprimen baru; kebiasaan menggunakan eksprimen-eksprimen dengan cara yang baik dan konstruktif; selalu memberikan konsultasi yang baru dari pengamatan yang dilakukannya. Sikap menghargai karya orang lain, Tidak akan mengakui dan memandang karya orang lain sebagai karyanya, menerima kebenaran ilmiah walaupun ditemukan oleh orang atau bangsa lain.Sikap tekun : Tidak bosan mengadakan penyelidikan, bersedia mengulangi eksprimen yang hasilnya meragukan’ tidak akan berhenti melakukan kegiatan –kegiatan apabila belum selesai; terhadap hal-hal yang ingin diketahuinya ia berusaha bekerja dengan teliti.
Sikap terbuka : Bersedia mendengarkan argumen orang lain sekalipun berbeda dengan apa yang diketahuinya. buka menerima kritikan dan respon negatif terhadap pendapatnya.Lebih rinci lagi Diederich mengidentifikasikan 20 komponen sikap ilmiah yakni sebagai berikut:Selalu meragukan sesuatu. Percaya akan kemungkinan penyelesaian masalah. Selalu menginginkan adanya verifikasi eksprimental.Tekun.Suka pada sesuatu yang baru.Mudah mengubah pendapat atau opini. Loyal terhadap kebenaran. ObjektifEnggan mempercayai takhyul. Menyukai penjelasan ilmiah.Selalu berusaha melengkapi pengetahuan yang dimilikinya. Tidak tergesa-gesa mengambil keputusan. Dapat membedakan antara hipotesis dan solusi. Menyadari perlunya asumsi. Pendapatnya bersifat fundamental. Menghargai struktur teoritis. Menghargai kuantifikasi dapat menerima penegrtian kebolehjadian dan, dapat menerima pengertian generalisasi.

2.     Teknologi
a.      Pengertian Teknologi
Pengertian Teknologi Informasi atau disingkat dengan TI atau dalam bahasa inggrisnya disebut dengan Information Technology yang disingkat dengan IT. Dalam hal ini, pengertian teknologi informasi merupakan istilah yang umum yang memberikan penjelasan tentang segala teknologi yang dapat membantu manusia untuk menyimpan, membuat, mengubah, mengkomunikasikan, dan juga menyebarkan informasi. Pengertian teknologi informasi juga merupakan seperangkat sarana atau alat yang berguna untuk membantu pekerjaan anda dengan informasi dan melaksanakan tugas yang ada hubungannya dengan pemrosesan dalam informasi. Dijelaskan dalam pengertian TI (Teknologi Informasi) ini bahwa Teknologi Informasi tersebut sebagai sarana atau alat yang dipakai dalam melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan informasi. Di pengertian TI tersebut juga dijelaskan bahwa hasil informasi yang diolah tersebut prosesnya memakai suatu alat. Alat tersebut yaitu berupa komputer dan juga program-progamnya.

b.      Ciri-ciri fenomena teknik masyarakat
Rasionalitas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah..
Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis.Teknik berkembang pada suatu kebudayaan. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ideologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan. Otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.

c.       Ciri-Ciri Teknologi Barat
Ciri-ciri teknologi barat adalah sebagai berikut : Bersifat Intensif pada semua kegiatan manusia. Cenderung bergantung pada sifat ketergantungan.
Selalu berpikir bahwa barat adalah pusat dari segala teknologi.

d.      Pengertian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Nilai
Ilmu Pengetahuan, yaitu : sesuatu yang secara teratur diperoleh dengan pangkal tumpuan tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif serta memiliki arti atau makna tersendiri bagi penerimanya.
Teknologi, yaitu: sesuatu yang berhubungan dengan proses produksi, menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan keterampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.


3. Kemiskinan
a.  Pengertian Kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja dan sebagainya. Secara etimologis “kemiskinan” berasal dari kata “miskin” yang artinya tidak berharta benda dan serba kekurangan. Departemen Sosial dan Biro Pusat Statistik, mendefinisikan sebagai ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan Depsos,2002). Sedangkan pengertian kemiskinan menurut para ahli antara lain:
a.       Menurut Amartya Sen
          Seseorang dikatakan miskin bila mengalami "capability deprivation" dimana seseorang tersebut mengalami kekurangan kebebasan yang substantif. Menurut Bloom dan Canning, kebebasan substantif ini memiliki dua sisi: kesempatan dan rasa aman. Kesempatan membutuhkan pendidikan dan keamanan membutuhkan kesehatan. Amartya Sen, seperti dikutip dari Bloom dan Canning (2001, The Health and Poverty of Nations: From Theory to Practice, School of Public Health, Harvard University, Boston and Dept. of Economics, Queens University, Belfast).
b.   Menurut Suparlan
                     Keadaan serba kekurangan harta benda dan benda berharga yang diderita oleh seseorang atau sekelompok orang yang hidup dalam lingkungan serba miskin atau serba kekurangan modal, uang, pengetahuan, kekuatan sosial, fisik, hukum, maupun akses terhadap fasilitas pelayanan umum, kesempatan kerja dan berusaha.

c.   Menurut Parwoto
Suatu situasi atau kondisi yang dialami oleh seseorang atau kelompok orang yang tidak mampu menyelenggarakan sampai suatu taraf yang dianggap manusiawi.
d.    Menurut Soerjono Soekanto
Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memlihara dirinya   sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental, maupun fisiknya dalam kelompok tersebut." Soerjono Soekanto, (1982, Sosiologi: suatu Pengantar, Rajawali Press).

b.      Ciri-ciri Manusia yang Hidup dibawah Garis Kemiskinan
Mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
-       Tidak memiliki faktor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan, dan lain-lain.
-       Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
-       Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD.
-       Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas.
-       Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai keterampilan.

c.        Fungsi Kemiskinan
Fungsi-Fungsi Orang Miskin
1. Menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan kotor, tidak terhormat, berat, berbahaya, tetapi di bayar murah.
2.  Menambah atau memperpanjang nilai guna barang atau jasa. Baju bekas yang sudah tidak terpakai dapat di jual (atau dengan bangga di katakan ”di infakan”) kepada orang-orang miskin.
3. Mensubsidi berbagai kegiatan ekonomi yang menguntungkan orang-orang kaya. Pegawai-pegawai kecil, karena di bayar murah, petani tidak boleh menaikan harga beras mereka untuk mensubsidi orang-orang kota.
4. Menyediakan lapangan kerja, karena ada orang miskin lahirlah pekerjaan tukang kredit (barang atau uang) aktivis-aktivis LSM (yang menyalurkan dana dari badan-badan internasional lewat para aktivis yang belum mendapatkan pekerjaan kantor) belakangan kita tahu bahwa tidak ada komunitas yang paling laku di jual oleh negara ketiga di pasaran internasional selain kemiskinan.
5. Memperteguh status sosial orang-orang kaya, perhatikan jasa orang miskin pada perilaku orang-orang kaya baru. Sopir yang menemaninya memberikan label bos kepadanya. Nyonya-nyonya dapat menunjukan kekuasaannya dengan memerintah inem-inem (pembantu) mengurus rumah tangganya.

B.    AGAMA DAN MASYARAKAT
1.     Fungsi Agama
a.      Fungsi Agama dalam Masyarakat
Agama merupakan salah satu prinsip yang (harus) dimiliki oleh setiap manusia untuk mempercayai Tuhan dalam kehidupan mereka. Tidak hanya itu, secara individu agama bisa digunakan untuk menuntun kehidupan manusia dalam mengarungi kehidupannya sehari-hari. Namun, kalau dilihat dari secara kelompok atau masyarakat, bagaimana kita memahami agama tersebut dalam kehidupan masyarakat?.
Prof. Dr. H. Jalaluddin dalam bukunya Psikologi Agama membantu kita memahami beberapa fungsi agama dalam masyarakat, antara lain:
  1. Fungsi Edukatif (Pendidikan). Ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribagi penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan yang baik dan yang benar menurut ajaran agama masing-masing.
  2. Fungsi Penyelamat. Dimanapun manusia berada, dia selalu menginginkan dirinya selamat. Keselamatan yang diberikan oleh agama meliputi kehidupan dunia dan akhirat. Charles Kimball dalam bukunya Kala Agama Menjadi Bencana melontarkan kritik tajam terhadap agama monoteisme (ajaran menganut Tuhan satu). Menurutnya, sekarang ini agama tidak lagi berhak bertanya : Apakah umat di luat agamaku diselamatkan atau tidak? Apalagi bertanya bagaimana mereka bisa diselamatkan? Teologi (agama) harus meninggalkan perspektif (pandangan) sempit tersebut. Teologi mesti terbuka bahwa Tuhan mempunyai rencana keselamatan umat manusia yang menyeluruh. Rencana itu tidak pernah terbuka dan mungkin agamaku tidak cukup menyelami secara sendirian. Bisa jadi agama-agama lain mempunyai pengertian dan sumbangan untuk menyelami rencana keselamatan Tuhan tersebut. Dari sinilah, dialog antar agama bisa dimulai dengan terbuka dan jujur serta setara.
  3. Fungsi Perdamaian. Melalui tuntunan agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa mencapai kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta dan Alloh. Tentu dia/mereka harus bertaubat dan mengubah cara hidup.
  4. Fungsi Kontrol Sosial. Ajaran agama membentuk penganutnya makin peka terhadap masalah-masalah sosial seperti, kemaksiatan, kemiskinan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak bisa berdiam diri menyaksikan kebatilan yang merasuki sistem kehidupan yang ada.
  5. Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas. Bila fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh akan berdiri tegak menjadi pilar "Civil Society" (kehidupan masyarakat) yang memukau.
  6. Fungsi Pembaharuan. Ajaran agama dapat mengubah kehidupan pribadi seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru. Dengan fungsi ini seharusnya agama terus-menerus menjadi agen perubahan basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Fungsi Kreatif. Fungsi ini menopang dan mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat beragama bekerja produktif dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain.
  8. Fungsi Sublimatif (bersifat perubahan emosi). Ajaran agama mensucikan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agamawi, melainkan juga bersifat duniawi. Usaha manusia selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama, bila dilakukan atas niat yang tulus, karena untuk Alloh, itu adalah ibadah.
b.      Dimensi Komitmen Agama
Menurut Roland Robertson dimensi komitmen agama terbagi menjadi:
• Dimensi keyakinan mengandung perkiraan/ harapan bahwa orang yang religius akan menganut pandangan teologis tertentu.
• Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
• Dimensi pengetahuan dikaitkan dengan perkiraan bahwa orang-orang yang bersikap religius akan memiliki informasi tentang ajaran-ajaran pokok keyakinan dan upacara keagamaan, kitab suci, dan tradisi-tradisi keagamaan mereka.

• Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah laku perseorangan.
• Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, bahwa semua agama mempunyai perkiraan tertentu

2.     Pelembagaan Agama
a.      3 Tipe Kaitan Agama dengan Masyarakat
Kaitan agama dengan masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe, meskipun tidak menggambarkan sebenarnya secara utuh (Elizabeth K. Nottingham, 1954), yaitu:
1. Masyarakat yang terbelakang dan nilai- nilai sakral
Masyarakat tipe ini kecil, terisolasi, dan terbelakang. Anggota masyarakat menganut agama yang sama. Oleh karenanya keanggotaan mereka dalam masyarakat, dalam kelompok keagamaan adalah sama.

2. Masyarakat- masyarakat pra- industri yang sedang berkembang
Keadaan masyarakat tidak terisolasi, ada perkembangan teknologi yang lebih tinggi daripada tipe pertama. Agama memberikan arti dan ikatan kepada sistem nilai dalam tipe masyarakat ini. Dan fase kehidupan sosial diisi dengan upacara- upacara tertentu.
3. Masyarakat- masyarakat industri sekular
Masyarakat industri bercirikan dinamika dan teknologi semakin berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan, sebagian besar penyesuaian- penyesuaian terhadap alam fisik, tetapi yang penting adalah penyesuaian- penyesuaian dalam hubungan kemanusiaan sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai konsekuensi penting bagi agama, Salah satu akibatnya adalah anggota masyarakat semakin terbiasa menggunakan metode empiris berdasarkan penalaran dan efisiensi dalam menanggapi masalah kemanusiaan, sehingga lingkungan yang bersifat sekular semakin meluas. Watak masyarakat sekular menurut Roland Robertson (1984), tidak terlalu memberikan tanggapan langsung terhadap agama. Misalnya pemikiran agama, praktek agama, dan kebiasaan- kebiasaan agama peranannya sedikit.
b.      Pelembagaan Agama
Agama begitu universal, permanen (langgeng) dan mengatur dalam kehidupan, sehingga bila tidak memahami agama, akan sukar memahami masyarakat. Agama melalui wahyunya atau kitab sucinya memberikan petunjuk kepada manusia guna memenuhi kebutuhan mendasar, yaitu selamat dunia dan di akhirat, di dalam perjuangannya tentu tidak boleh lalai. Untuk kepentingan tersebut perlu jaminan yang memberikan rasa aman bagi pemeluknya. Maka agama masuk dalam sistem kelembagaan dan menjadi sesuatu yang rutin. Agama menjadi salah satu aspek kehidupan semua kelompok sosial, merupakan fenomena yang menyebar mulai dari bentuk perkumpulan manusia, keluarga, kelompok kerja, yang dalam beberapa hal penting bersifat keagamaan. Dan terbentuklah organisasi keagamaan untuk mengelola masalah keagamaan. Yang semula terbentuk dari pengalaman agama tokoh kharismatik pendiri organisasi, kemudian menjadi organisasi kegamaan yang terlembaga. Lembaga keagamaan berkembang sebagai pola ibadah, ide- ide, ketentuan (keyakinan), dan tampil sebagai bentuk asosiasi atau organisasi. Tampilnya organisasi agama akibat adanya kedalaman beragama, dan mengimbangi perkembangan masyarakat dalam hal alokasi fungsi, fasilitas, produksi, pendidikan dan sebagainya.

C. Konflik Agama di dalam Masyarakat di Indonesia
Contohnya yaitu konflik di POSO
KONFLIK POSO
            Ada fakta sejarah yg sangat menarik bahwa gerakan kerusuhan yg dimotori oleh umat Kristen di mulai pada awal Nopember 1998 di Ketapang Jakarta Pusat dan pertengahan  Nopember 1998 di Kupang Nusa Tenggara Timur kemudian disusul dgn peristiwa  penyerengan umat Kristen terhadap umat Islam di Wailete Ambon pada tanggal 13 Desember 1998. Dan 2500 massa Kristen di bawah pimpinan Herman Parino dgn bersenjata tajam dan  panah meneror umat Islam di Kota Poso Sulawesi Tengah pada tanggal 28 Desember 1998. Apakah peristiwa ini realisasi dari pidato Jendral Leonardo Benny Murdani di Singapura dan ceramah Mayjend. Theo Syafei di Kupang Nusa Tenggara Timur? Tetapi yg jelas Presiden B.J. Habibie yg menurut L.B. Murdani lbh berbahaya dari gabungan Khomaeni Saddam Husein dan Khadafi baru berkuasa 6 bulan saja sehingga perlu digoyang dan kalau perlu dijatuhkan. Apabila fakta-fakta ini dikembangkan dgn lepasnya Timor-Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Gerakan Papua Merdeka dan Gerakan Aceh Merdeka serta tulisan Huntington 1992 setelah Uni Sovyet yg menyatakan bahwa musuh yg paling  berbahaya bagi Barat sekarang adalah umat Islam; dan tulisan Jhon Naisbit dalam bukunya Megatrend yg menyatakan bahwa Indonesia akan terpecah belah menjadi 28 negara kecil-kecil; maka dapat disimpulkan bahwa peristiwa kerusuhan-kerusuhan tersebut adalah suatu rekayasa Barat-Kristen utk menghancurkan umat Islam Indonesia penduduk mayoritas mutlak negeri ini. Kehancuran umat Islam Indonesia berarti kehancuran bangsa Indonesia dan kehancuran bangsa Indonesia berarti kehancuran/kemusnahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu penyelesaian kerusuhan/konflik Indonesia khususnya Poso tidak sesederhana sebagaimana yg ditempuh oleh Pemerintah RI selama ini sehingga tiga tahun konflik itu berlangsung tidak menunjukkan tanda-tanda selesai malah memendam “bara api dalam sekam”. Hal ini bukan saja ada strategi global di mana kekuatan asing turut bermain tetapi ada juga ikatan agama yg sangat emosional turut berperan. Sebab agama menurut Prof. Tilich “Problem of ultimate Concern” sehingga tiap orang pasti terlibat di mana obyektifitas dan kejujuran sulit dapat diharapkan. Karenanya penyelesaian konflik Poso dgn dialog dan rekonsiliasi bukan saja tidak menyelesaikan konflik tersebut sebagaimana pernah ditempuh tetapi malah memberi peluang kepada masing-masing pihak yg berseteru utk konsolidasi kemudian meledak kembali konflik tersebut dalam skala yg lebih luas dan sadis. Konflik yg dilandasi kepentingan agama ditambah racun dari luar apabila diselesaikan melaluirekonsiliasi seperti kata pribahasa bagaikan membiarkan “bara dalam sekam” yg secara diam-diam tetapi pasti membakar sekam tersebut habis musnah menjadi abu. Pada tanggal 20 Agustus 2001 umat Islam yg sedang memetik cengkeh di kebunnya di desa Lemoro Kecamatan Tojo Kabupaten Poso diserang oleh 50-60 orang umat Kristen yg  berpakaian hitam-hitam membunuh dua orang Muslim dan mengobrak-abrik rumah-rumah orang Islam. Pengungsi Laporan US Comitte of Refugees tentang Indonesia yg diterbitkan Januari 2001 menyebutkan dalam kerusuhan/konflik Poso yg terjadi selama tiga tahun  belakangan ini pihak Muslim telah menderita secara tidak seimbang. Dalam laporan itu disebutkan jumlah pengungsi akibat konflik Poso kini sebanyak hampir 80.000 orang dan diperkirakan 60.000 orang adalah Muslim.









Sumber :



Copyright © 2009 My World is Your World All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.